Header Ads Widget

Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning Online di Blora



Syarat dan Cara Buat Kartu Kuning di Blora
Lokerblora.com – Untuk para pencari kerja, informasi tentang syarat dan cara membuat kartu kuning atau AK 1 menjadi penting untuk diketahui. Sebab, saat ini cukup banyak institusi yang menggunakan kartu kuning sebagai salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan.
Selama ini cukup banyak anggapan yang menyatakan bahwa kartu kuning hanya untuk mereka yang ingin mendaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS). Namun, faktanya ada juga perusahaan swasta yang meminta pelamar untuk menyertakan persyaratan kartu kuning dalam proses seleksinya.

Kartu kuning atau kartu AK 1 adalah sebuah kartu yang menandakan kalau seseorang merupakan seorang pencari kerja. Instansi yang memiliki hak untuk menerbitkan kartu kuning adalah Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) wilayah kabupaten/kota.

Kartu kuning sendiri hanya bisa didapatkan dari Disnaker kabupaten/kota masing-masing pencari kerja. Mereka hanya bisa membuat di daerah aslinya yang sesuai dengan daerah yang tertera di KTP.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Persyaratan untuk membuat kartu kuning berbeda di setiap daerahnya. Namun, ada beberapa persyaratan yang sifatnya umum dan berlaku di seluruh daerah, yaitu:

  1. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah mendapatkan legalisasi (siapkan juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  2. Fotokopi KTP (siapkan juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Dua lembar pas foto berukuran 3×4.

Sebelum mulai mendaftarkan diri, ada baiknya untuk menyiapkan seluruh persyaratan terlebih dahulu. Persiapan ini akan memudahkanmu dalam proses membuat kartu kuning online maupun offline.

Cara Membuat Kartu Kuning Online
Disnaker memberikan pilihan untuk membuat kartu kuning online untuk memudahkan masyarakat dalam proses pembuatannya. Berikut ini adalah tata cara membuat kartu kuning online.

  1. Kunjungi situs resmi Layanan Kartu Kuning Kabupaten Blora, melalui alamat https://lakon.blorakab.go.id/
  2. Klik menu “Pendaftaran” untuk membuat akun
  3. Isi data sesuai yang diminta. Nomor KTP  Nomor Telepon / WA, Password dan Captcha lalu Klik “Simpan”
  4. Klik “Login” untuk masuk kedalam sistem lakon (Layanan Kartu Kuning)
  5. Lakukan Pengisian Formulir Pendaftaran Kartu Kuning
  6. Ikuti instruksi dan isi semua data yang diminta. Jika sudah selesai mengisi data, klik tombol save atau simpan
  7. Setelah Melakukan Pengisian Formulir Pencari Kerja Dapat Melihat Jadwal Klarifikasi Berkas
  8. Setelah Mengetahui Jadwal Kiarifikasi Pencari Kerja Datang Ke Dinas Perindustrian dan Tenaga kerja, Jl. Gor 1 Blora Untuk Melakukan Klarifikasi Berkas Pendaftaran

Cara Membuat Kartu Kuning Offline
Jika kamu memiliki merasa lebih baik untuk mengurus pembuatan secara langsung, Disnaker juga memberikan opsi untuk membuat kartu kuning offline. Berikut adalah tata cara pembuatan kartu kuning offline.

  1. Datang ke kantor Disnaker sesuai dengan kabupaten/kota tempat tinggalmu
  2. Cari tahu bagian pembuatan kartu kuning atau AK1. Kalau bingung, bisa bertanya kepada petugas Disnaker
  3. Serahkan dokumen persyaratan sesuai dengan yang diminta
  4. Petugas akan memintamu menunggu selama proses pembuatan kartu kuning
  5. Petugas akan memanggilmu jika kartu kuning sudah tercetak

Kartu kuning ini akan berlaku secara nasional mencakup seluruh Indonesia. Jika ada perubahan data atau keterangan lainnya, sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak terkait.

Itu dia penjelasan tentang cara membuat kartu kuning online dan offline. Proses pembuatan kartu kuning online dan offline cukup mudah, hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan pembuatan kartu kuning dan mengikuti tata cara yang berlaku.